Pemerintah Kabupaten Garut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat Jaminan Kematian kepada 82 ahli waris dengan total nilai mencapai Rp2,659 miliar. Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Lapang Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kegiatan penyerahan manfaat jaminan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana. Acara ini berlangsung di sela kegiatan Apel Gabungan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Apresiasi diberikan atas kerja sama serta komitmen instansi tersebut dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Menurut Nurdin Yana, penyaluran santunan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah dalam memberikan dukungan bagi masyarakat melalui skema perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah kepada pihak keluarga yang ditinggalkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Kematian tersebut disalurkan kepada ahli waris dari berbagai kelompok penerima yang telah terdaftar. Kelompok penerima tersebut meliputi perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga, penerima manfaat dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta pekerja rentan yang memperoleh perlindungan melalui gerakan satu Aparatur Sipil Negara untuk satu pekerja rentan.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap agar santunan yang telah diserahkan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh keluarga yang ditinggalkan. Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu meringankan beban keluarga dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar sehari-hari setelah kehilangan kepala keluarga atau anggota keluarga yang menjadi peserta jaminan sosial.
