Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 69 aplikasi pemerintah telah berstatus go live di Pusat Data Nasional hingga September 2026. Pada saat yang sama, registrasi pelanggan seluler berbasis verifikasi biometrik telah menjangkau sebanyak 28 juta pengguna. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur dan identitas digital guna mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman dan tepercaya bagi publik.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital, Raden Wijaya Kusumawardhana, menyampaikan perkembangan tersebut saat mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara National Cybersecurity Connect 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026. Hingga September 2026, ekosistem Pusat Data Nasional telah dimanfaatkan oleh lebih dari 490 tenan dari unsur kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.
Layanan Pusat Data Nasional saat ini telah memasuki tahap operasional untuk kategori aplikasi dengan tingkat risiko rendah. Pengembangan pusat data ini berjalan beriringan dengan penguatan infrastruktur pemerintah digital lainnya, seperti jaringan intrapemerintah serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Upaya penguatan ketahanan digital dilakukan seiring dengan kian luasnya pemanfaatan layanan digital di tingkat instansi pemerintah maupun masyarakat.
Selain infrastruktur, pemerintah menguatkan aspek identitas digital melalui penerapan verifikasi biometrik pengenalan wajah dalam pendaftaran kartu seluler. Aturan ini berlandaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Meski telah mencapai 28 juta pelanggan per akhir September 2026, angka tersebut dinilai masih perlu dipacu seiring tingginya populasi pengguna seluler di Indonesia guna mempersempit ruang penyalahgunaan nomor dengan tetap mengedepankan pelindungan data pribadi.
Di sektor pengawasan platform dan pelindungan pengguna, kementerian mencatat telah menangani sekitar 5,15 juta konten negatif dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Dari total tersebut, sekitar 4 juta di antaranya merupakan konten perjudian online. Pemerintah juga menaruh perhatian pada keselamatan anak di ruang siber melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak.
Dari sisi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, program literasi digital tercatat telah menjangkau sekitar 5,7 juta orang. Selain itu, lebih dari 870 ribu peserta telah menyelesaikan pelatihan Digital Talent Scholarship dan Microskill secara kumulatif hingga September 2026. Peningkatan kecakapan masyarakat dinilai sangat krusial dalam menopang ketahanan ekosistem teknologi nasional.
Wijaya menegaskan bahwa pembangunan ketahanan digital tidak semata-mata diukur dari kuantitas infrastruktur, aplikasi, atau program pelatihan. Tolok ukur keberhasilan transformasi digital juga terletak pada kemampuan layanan untuk tetap beroperasi ketika menghadapi gangguan, serta terjaganya rasa percaya masyarakat. Hal ini selaras dengan tiga pilar transformasi Kemkomdigi, yaitu Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.
Guna mewujudkan ketahanan yang optimal, Kemkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan pendekatan keamanan dan ketahanan sejak tahap perancangan, memperkuat kesiapan penanganan insiden siber, serta memperluas kapasitas keamanan digital. Penguatan ini membutuhkan kolaborasi tata kelola siber yang melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara, kementerian atau lembaga pemerintah, kalangan industri, akademisi, hingga peran aktif masyarakat.
