Pemerintah Kabupaten Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan Sekolah Sungai Cimanuk (SSC) terkait dugaan penyempitan alur Sungai Cikokok di Kampung Ciendut, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah melakukan pengecekan lapangan dan meminta pengembang mengembalikan fungsi saluran air.
Aduan tersebut disampaikan Yayasan Sekolah Sungai Cimanuk (SSC) Cabang Bayongbong melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam suratnya, SSC menyoroti perubahan alur Sungai Cikokok dan Sungai Cijareme yang diduga terjadi akibat aktivitas pembangunan perumahan di sekitar sempadan sungai.
SSC juga mengusulkan audiensi pada Jumat, 4 September 2026. Kepala SSC Bayongbong, Yanto Rangkuti, mengatakan surat tersebut menjadi sarana komunikasi untuk menyampaikan aspirasi warga sekaligus mendorong penanganan yang tepat.
“Langkah ini kami ambil sebagai sarana komunikasi dan penyampaian aspirasi warga agar ada penanganan yang tepat, edukatif, dan solutif. Kami ingin pembangunan dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan,” ujar Yanto.
Menindaklanjuti laporan itu, tim DPMPTSP Garut bersama Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Garut Yopi Nurdiansyah serta Yanto Rangkuti melakukan peninjauan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyempitan pada sejumlah bagian alur Sungai Cikokok.
Yopi menyebut lebar alur sungai yang semula sekitar 4 meter menyempit menjadi kurang lebih 1 meter di beberapa titik. Kondisi tersebut terjadi karena adanya timbunan material tanah.
DPMPTSP Garut selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi dilakukan untuk memeriksa aspek perizinan sekaligus melakukan mitigasi terhadap potensi bencana.
Yopi mengatakan pihaknya akan kembali mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dengan pengembang. Apabila kegiatan tersebut belum mengantongi izin, aktivitas akan diminta dihentikan sementara dan alur sungai harus dikembalikan. Jika telah memiliki izin, pemerintah akan memberikan pembinaan agar kegiatan di sempadan sungai sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan perumahan tersebut belum memiliki perizinan. DPMPTSP pun telah mengirimkan surat teguran dan meminta pengembang mengembalikan fungsi saluran air seperti semula.
Dalam pernyataannya, Budi juga menyebut pihaknya menerbitkan surat penghentian aktivitas sampai seluruh proses perizinan ditempuh sesuai aturan. Ia mengatakan laporan mengenai timbunan tanah yang membuat lebar aliran menyusut dari 5 meter menjadi 1 meter langsung ditindaklanjuti melalui rapat dan pemeriksaan lokasi.
Atas langkah tersebut, Sekolah Sungai Cimanuk menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Garut. Respons tersebut dinilai mencerminkan kolaborasi antara komunitas lingkungan, warga, dan pemerintah dalam menjaga fungsi sungai. Pemkab Garut memastikan pemantauan terhadap lokasi akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian Sungai Cikokok dan keamanan warga Bayongbong dari ancaman banjir.
