Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi kawasan hutan demi mendorong pembangunan daerah. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang tujuh program rencana aksi berbasis Integrated Area Development atau IAD. Langkah strategis ini disampaikan Bupati saat hadir sebagai narasumber dalam acara Diseminasi Rencana Aksi IAD Berbasis Perhutanan Sosial yang berlangsung di Aula Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/9/2026).
Dalam forum tersebut, Abdusy Syakur Amin menyoroti krusialnya sinergi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Guna mempermudah pelaksanaan di lapangan, Pemkab Garut telah membagi wilayah operasional program ke dalam tiga klaster utama. Klaster Wilayah Prioritas I mencakup Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan. Sementara Klaster Wilayah Prioritas II meliputi Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora. Adapun Klaster Wilayah Prioritas III menjangkau Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, hingga Cisewu.
Tujuh program rencana aksi IAD yang disiapkan mencakup berbagai ranah penguatan secara rinci. Program tersebut meliputi Legalitas Pengelolaan Perhutanan Sosial, Penguatan Kapasitas Lembaga dan SDM, serta Peningkatan Kualitas Kluster Komoditas. Selain itu, Pemkab Garut juga memfokuskan pada Pengembangan Modal Usaha Terpadu Percontohan, Pengembangan dan Perbaikan Sarana Prasarana, Pengembangan Produksi dan Perluasan Akses Pasar, hingga Pemantapan Pemandirian Pengelolaan PS.
Rencana aksi yang dipaparkan Pemkab Garut mendapat respons positif dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut RI, Catur Endah Prasetiani, menjelaskan bahwa perhutanan sosial merupakan bagian dari program strategis nasional. Kebijakan ini memiliki payung hukum berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2026 yang berlaku hingga 2029, serta diperkuat oleh Inpres Nomor 8 Tahun 2025 guna menekan angka kemiskinan ekstrem.
Catur Endah Prasetiani menegaskan bahwa pendekatan sektor kehutanan ini tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi agenda bersama yang turut menopang ketahanan pangan, energi, dan air. Melalui kebijakan hilirisasi multiusaha kehutanan, fokus pengelolaan kini melebar ke hasil hutan non-kayu seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada yang disinergikan dengan sektor pertanian. Percepatan program terpadu berbasis perhutanan sosial ini dilandasi oleh Perpres Nomor 28 Tahun 2023.
