Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Garut, Tinneke Hermina, secara resmi membuka Bimbingan Teknis Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUDHI). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Al Musadadiyah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (15/10/2026).
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kabupaten Garut, Bunda PAUD tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Garut, hingga jajaran pengurus Forum Komunikasi Guru.
Dalam sambutannya, Tinneke memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat, yang telah memprakarsai bimbingan teknis tersebut sebagai langkah memperkuat mutu layanan pendidikan usia dini di daerah. Ia menegaskan bahwa anak usia dini merupakan generasi penerus yang akan menentukan masa depan Kabupaten Garut.
Tinneke memaparkan bahwa pengembangan anak usia dini tidak cukup hanya menitikberatkan pada proses pembelajaran di dalam kelas semata. Kebutuhan dasar lain seperti pemenuhan gizi seimbang, akses layanan kesehatan, pengasuhan yang layak, rasa aman dari kekerasan, serta dukungan lingkungan yang positif menjadi fondasi penting dalam kerangka PAUDHI melalui kolaborasi multisektor.
Melalui pendekatan holistik dan terpadu tersebut, Tinneke berharap seluruh anak di Kabupaten Garut memperoleh kesempatan yang setara untuk tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, ceria, dan berkarakter, sekaligus memiliki kesiapan matang saat melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iyan Sopiyan, menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari 17 kecamatan tanpa ada yang absen. Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan, terutama terkait ketepatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi pengelola yang masih mengalami kendala, ia menyarankan agar segera berkoordinasi dengan tim Dapodik kabupaten.
Terkait program revitalisasi lembaga PAUD, Iyan menjelaskan bahwa status legalitas tanah atas nama yayasan atau lembaga menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan. Selain itu, pengisian Dapodik harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, mencakup kebutuhan rehabilitasi, sarana prasarana, toilet, hingga ketersediaan Alat Permainan Edukatif. Ia mencatat hampir 155 lembaga di Garut telah disetujui kementerian untuk program tersebut, dan usulan berikutnya juga telah disiapkan untuk tahun 2027.
Rangkaian kegiatan bimtek tersebut berlangsung secara khidmat dan diakhiri dengan sesi pemaparan materi dari narasumber serta diskusi tanya jawab bersama para peserta.
