Wakil Bupati Garut Putri Karlina memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang diselenggarakan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (19/10/2026).
Dalam amanatnya, Putri mengajak seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat Garut untuk senantiasa bersyukur atas kondisi lingkungan daerah yang bersih dan nyaman. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rasa empati serta doa bagi warga di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan kawasan lain yang sedang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan.
Selain persoalan karhutla, Putri menyoroti masalah penumpukan sampah di Kabupaten Garut yang sempat terjadi menyusul insiden kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir Pasir Bajing beberapa waktu lalu. Ia mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dan perangkat daerah lintas sektor yang telah berupaya memulihkan kondisi TPA tersebut hingga dapat beroperasi kembali.
Putri menegaskan bahwa pengoperasian kembali TPA Pasir Bajing bukanlah garis akhir dari penanganan sampah di daerah tersebut. Ia memandang momentum ini sebagai titik balik penting untuk membenahi dan memperbarui sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Garut secara berkelanjutan.
Guna merumuskan langkah penanganan pascainsiden tersebut, Pemkab Garut telah berdiskusi dengan para ahli, pegiat lingkungan, serta kelompok generasi muda melalui agenda kolaborasi dan lokakarya. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari tingkat hulu, yakni tempat timbulan sampah pertama kali diproduksi, mulai dari lingkup rumah tangga, kantor, sekolah, instansi, hingga perusahaan.
Lebih lanjut, Putri mengingatkan dampak negatif yang ditimbulkan saat sampah menumpuk selama lima hingga enam hari beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga, merusak estetika tata kota, dan berpotensi menurunkan tingkat kunjungan wisatawan ke Garut. Oleh karena itu, masyarakat maupun ASN diimbau tidak terus menggantungkan pembuangan pada keberadaan TPA.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut berencana memperkuat payung regulasi terkait tata kelola persampahan. Penguatan aturan tersebut nantinya akan menegaskan pembagian peran antara pemerintah dan masyarakat, dengan penekanan bahwa pengelolaan sampah sebagian besarnya merupakan tanggung jawab dari masing-masing individu.
