Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan penjelasan mengenai penataan dan penonaktifan sejumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Keterangan tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).
Abdusy Syakur mengungkapkan bahwa penataan kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan di tengah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Meski menghadapi penyesuaian anggaran, Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan tetap berkomitmen menjaga kelangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayahnya.
Bupati Garut memaparkan bahwa alokasi bantuan jaminan kesehatan sempat mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024, bantuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) disalurkan kepada 270 ribu orang, kemudian saat dirinya menjabat bupati pada 2025 jumlah penerima ditingkatkan menjadi 560 ribu orang. Memasuki tahun 2026, penataan kembali dilakukan agar sasaran bantuan lebih akurat menyusul berkurangnya TKD.
Penataan kepesertaan tersebut bertujuan untuk memastikan alokasi bantuan jatuh ke tangan masyarakat yang benar-benar berhak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada warga yang membutuhkan penanganan medis secara mendesak agar tidak terhambat mendapatkan perawatan.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan terkait penonaktifan kepesertaan, Bupati menginstruksikan seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Garut agar tanggap terhadap keluhan warga. Sosialisasi telah dilakukan ke seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut agar setiap laporan masyarakat yang membutuhkan tindak lanjut dapat segera ditangani.
Selain upaya pembenahan dari pihak pemerintah, Abdusy Syakur turut mengajak masyarakat untuk memahami jaminan kesehatan sebagai mekanisme gotong royong. Warga yang memiliki kemampuan finansial diimbau untuk beralih menjadi peserta mandiri, mengingat besaran iuran dinilai lebih terjangkau jika dibandingkan dengan biaya pengobatan umum.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI PBPU yang dibiayai pemerintah daerah tercatat sebanyak 270.651 peserta dengan anggaran Rp97,531 miliar pada 2024. Jumlah kepesertaan bertambah menjadi 566.191 peserta dengan anggaran Rp156,109 miliar pada 2025, sebelum kemudian disesuaikan menjadi 505.362 peserta pada 2026 dengan alokasi pembiayaan mencapai Rp196,091 miliar.
