Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan bahwa penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kecamatan Tarogong Kidul, sudah hampir sepenuhnya tuntas. Seiring meredanya api di lokasi pembuangan sampah tersebut, kendaraan pengangkut sampah kini telah dapat kembali beroperasi secara normal.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa titik api di kawasan TPA saat ini sudah jauh berkurang. Dalam keterangan pers pada Rabu, 14 Oktober 2026, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan terbaru yang diterimanya, proses pemadaman telah mencapai hampir 99 persen.
Menanggapi adanya kekecewaan warga yang memicu krisis kepercayaan terhadap pengelolaan TPA Pasir Bajing, Syakur menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami situasi tersebut. Pemkab Garut berkomitmen untuk menyalurkan bantuan serta merumuskan jalan keluar bagi warga terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan kebakaran, Bupati menyoroti adanya ketimpangan antara tingginya volume timbulan sampah dengan ketersediaan dana operasional. Setiap harinya, TPA Pasir Bajing menerima pasokan sampah hingga mencapai sekitar 300 ton, sementara alokasi anggaran penanganannya terbilang terbatas.
Syakur merinci bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengelola total anggaran sebesar Rp17 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp12 miliar terserap untuk kebutuhan biaya mobilisasi, sementara anggaran yang dialokasikan khusus bagi pengelolaan TPA Pasir Bajing hanya tersisa Rp5 miliar.
Guna mengatasi persoalan jangka panjang, Pemkab Garut berencana menambah alokasi dana pengelolaan TPA secara bertahap, termasuk untuk memperluas zona penyangga atau buffer zone. Penambahan anggaran tersebut ditargetkan masuk dalam agenda anggaran perubahan dan akan dinaikkan kembali pada 2027 agar pengelolaannya lebih mendekati kondisi ideal.
Mengenai pemicu kebakaran, dugaan sementara mengarah pada faktor kelalaian, seperti aktivitas membuang puntung rokok sembarangan yang menyulut tumpukan sampah yang mengandung gas metana mudah terbakar. Bupati pun menginstruksikan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memperketat pengawasan serta melibatkan warga sekitar dalam pengamanan TPA, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinas dan instansi terkait.
