Pemerintah Kabupaten Garut bersama manajemen PT BPR Intan Jabar (BIJ) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas keberhasilannya mengembalikan aset negara lebih dari Rp1,5 miliar. Dana tersebut merupakan pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Penyerahan apresiasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Senin (26/10/2026). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, serta jajaran terkait.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut beserta jajaran. Pihak kejaksaan dinilai telah mendampingi dan mengawal proses hukum secara maksimal, mulai dari penanganan perkara hingga tahap penyelamatan aset.
Abdusy Syakur Amin menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak di BPR Intan Jabar sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga mendapatkan vonis. Persoalan berikutnya yang dihadapi adalah bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan tersebut kepada negara.
Melalui bantuan dan koordinasi intensif bersama Kejari Garut, upaya penyelamatan keuangan negara tersebut membuahkan hasil nyata. Hingga saat ini, dana kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke pihak pemerintah telah terealisasi lebih dari Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ayu Agung, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penghukuman atau pemidanaan pelaku, melainkan juga mengutamakan upaya pemulihan aset (asset recovery) demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT BPR Intan Jabar, Budi, menyatakan optimismenya terkait penyehatan dan kelangsungan usaha BUMD perbankan tersebut. Manajemen terus berfokus menjaga stabilitas bisnis perusahaan agar semakin sehat, sementara proses hukum dan upaya pemulihan kerugian negara tetap berjalan. Melalui sinergi para pemangku kepentingan, tata kelola BUMD diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta berkontribusi bagi perekonomian daerah.
