Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan para petani mengenai regulasi pertanian dan perluasan akses lahan. Hal ini mengemuka dalam Seminar Publik Hari Tani Nasional 2026 yang diinisiasi oleh Forum Tani (FORTANI’26) di Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis, 24 September 2026.
Seminar tersebut diselenggarakan sebagai wadah untuk mempererat sinergi antara kelompok tani, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat dalam mengawal isu-isu agraria. Selain perwakilan petani, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Ardhy Firdian, perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Garut, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V, tokoh masyarakat Garut Agus Alfaz, serta pelaku pertanian milenial Hamzah Sucipto.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhy Firdian, memberikan apresiasi atas terselenggaranya seminar publik tersebut serta masukan konstruktif yang disampaikan oleh para petani dan pihak Pesantren Ekologi Ath-Thariq. Menurutnya, masukan tersebut sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan sektor pertanian di Kabupaten Garut untuk masa mendatang.
Ardhy mengungkapkan bahwa sebagian dari masukan yang diterima saat ini sudah mulai digarap oleh instansinya, sementara masukan lainnya merupakan hal baru yang dinilai sangat baik untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada petani serta perlunya membuka akses lahan seluas-luasnya demi kesejahteraan para petani setempat. Pemerintah daerah juga berjanji akan mengkaji hasil pertemuan tersebut untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Di samping persoalan lahan, Ardhy juga menekankan pentingnya proses regenerasi di sektor pertanian melalui pembinaan intensif bagi kelompok tani muda. Guna mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan sejumlah program unggulan daerah seperti Wirahebat dan Santrihebat, yang dirancang untuk membekali generasi muda agar siap meneruskan pengelolaan sektor pertanian.
Sementara itu, Pimpinan Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Ummi Nisa Wargadipura, menjelaskan bahwa seminar ini digelar sebagai respons langsung terhadap pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia berharap kebijakan tersebut menjadi langkah nyata dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum serta legalitas atas lahan garapan yang selama ini dikelola oleh para petani.
Ummi Nisa juga berharap agar gaung perjuangan reforma agraria yang melibatkan berbagai elemen gerakan, mulai dari petani, kalangan akademisi atau mahasiswa, hingga kelompok perempuan, terus mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan mengingat peran vital petani sebagai penyedia pangan utama bagi masyarakat luas.
