BerandaPemerintahanTerima 14 Poin Aspirasi K-KPSI, DPRD Garut Dorong Pembentukan Raperda Ketenagakerjaan

Terima 14 Poin Aspirasi K-KPSI, DPRD Garut Dorong Pembentukan Raperda Ketenagakerjaan

-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menerima audiensi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut pada Senin, 14 September 2026. Pertemuan tersebut digelar sebagai ruang dialog antara wakil rakyat dan perwakilan serikat pekerja untuk membahas isu perlindungan, kesejahteraan, serta kepastian hak para buruh.

Dalam pertemuan itu, K-KPSI membawa sedikitnya 14 poin aspirasi yang berfokus pada berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dan menyalurkannya kepada pemerintah pusat karena menyangkut regulasi skala nasional.

Aris Munandar menyampaikan bahwa DPRD Garut memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi yang bertujuan memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan persoalan ketenagakerjaan setempat mendapat perhatian di tingkat pusat.

Koordinator K-KPSI, Andri, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh lembaga legislatif Garut. Ia menyebutkan bahwa secara politis DPRD Garut memberikan dukungan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2026, serta menyokong keberadaan organisasi buruh di daerah.

Selain memperjuangkan aspirasi nasional, pertemuan tersebut juga menyepakati dorongan pembentukan regulasi lokal berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut. Regulasi daerah ini dinilai krusial untuk menjawab dinamika serta karakteristik persoalan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten yang tidak terjangkau penuh oleh aturan nasional.

Perwakilan K-KPSI, Indra Kurniawan, menyampaikan terima kasih atas tanggapan cepat dari Ketua DPRD Garut terkait inisiatif penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan tersebut. Kendati demikian, pihak buruh meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka, mendalam, dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

K-KPSI berharap Perda Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi aturan formalitas semata. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan keadilan, memberikan jaminan kepastian hukum, serta mewujudkan hubungan industrial yang sehat dan harmonis antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah di Kabupaten Garut.

Related articles

Latest posts