Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan sebagai bentuk tindak lanjut atas penyampaian aspirasi dari kelompok pekerja. Langkah ini diambil setelah DPRD Kabupaten Garut menerima 14 poin aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI) pada Senin, 14 September 2026.
Penyampaian aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut. Dalam pertemuan itu, jajaran K-KPSI meminta agar sejumlah permasalahan ketenagakerjaan mendapat perhatian serius serta diperjuangkan hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Garut, H. Subhan Fahmi, menyatakan bahwa pihak legislatif memberikan ruang bagi serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Untuk poin yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, penyampaiannya akan diteruskan melalui jalur yang sesuai, sedangkan persoalan daerah memerlukan regulasi lokal yang lebih pasti.
Subhan menilai penyusunan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menyelesaikan berbagai isu ketenagakerjaan di tingkat daerah. Pembahasan regulasi tersebut diharapkan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan unsur pengusaha guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pihak K-KPSI menyampaikan apresiasi atas respons yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Garut. Koordinator K-KPSI, Andre, menilai pertemuan tersebut memberi ruang bagi buruh untuk menyampaikan persoalan regulasi daerah maupun nasional. Sementara itu, perwakilan K-KPSI, Indra Kurniawan, menganggap inisiasi draf Perda Ketenagakerjaan sebagai terobosan luar biasa dan berharap pembahasan berlanjut ke tahap pendalaman bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dorongan pembentukan Raperda Ketenagakerjaan ini saat ini masih berada pada tahap awal. Belum ada informasi mengenai jadwal resmi pembahasan, isi lengkap draf Raperda, maupun target pengesahannya menjadi Peraturan Daerah, sehingga tahapan selanjutnya menjadi krusial untuk melihat penyerapan 14 poin aspirasi buruh tersebut ke dalam regulasi resmi.
