Kasus perundungan yang menimpa dua siswi sekolah menengah di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Peristiwa kekerasan yang sempat tular di media sosial tersebut membuat jajaran legislatif mendesak adanya penanganan menyeluruh di sektor pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya penguatan langkah pencegahan serta penanganan perundungan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Peristiwa perundungan tersebut melibatkan dua orang siswi yang diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah anak. Berdasarkan informasi awal, aksi kekerasan ini disinyalir dipicu oleh permasalahan hubungan antar-remaja atau cinta monyet, dengan seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.
Aris Munandar menilai bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah bukanlah persoalan baru, melainkan isu lama yang membutuhkan tindakan nyata dan penanganan yang sangat serius. Ia menegaskan pihak legislatif akan segera mengagendakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan untuk membahas masalah tersebut.
Menurut Aris pada Selasa (15/9/2026), maraknya kasus perundungan harus dijadikan momentum evaluasi bersama bagi sekolah dan instansi terkait. Lembaga pendidikan dinilai perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan cepat saat terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Ia menambahkan, pendekatan hukum dan penanganan kasus ini harus memperhatikan status para pelaku dan korban yang masih anak-anak. Penanganan tidak sekadar berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin perlindungan bagi korban serta memberikan pembinaan khusus kepada terduga pelaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Kabupaten Garut, Yanyan, menyampaikan bahwa korban direkomendasikan menjalani asesmen psikologis oleh tenaga profesional melalui UPTD PPA. Selain DPPKB3A, pihak kepolisian juga telah turun tangan menangani kasus ini dengan pendekatan khusus perlindungan anak.
Melalui rencana rapat kerja antara DPRD Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan, diharapkan tercipta formulasi dan kebijakan konkret. Langkah ini ditujukan untuk memastikan lingkungan sekolah di Kabupaten Garut menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari aksi kekerasan maupun perundungan.
