Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut resmi mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut. Langkah ini diambil usai jajaran DPRD menerima 14 poin aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (K-KPSI).
Pertemuan penerimaan aspirasi tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Garut pada Senin (14/09/2026). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi, hadir dan menerima langsung kedatangan jajaran pengurus K-KPSI.
Dalam audiensi tersebut, K-KPSI menyampaikan sedikitnya 14 poin aspirasi yang menyentuh berbagai persoalan ketenagakerjaan. Sebagian dari aspirasi tersebut berkaitan dengan kebijakan tingkat pusat yang akan diteruskan, sementara sebagian lainnya memerlukan penyelesaian dan aturan yang lebih jelas di tingkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi, menyatakan bahwa pihak DPRD telah menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Ia menjelaskan bahwa aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan melalui jalur yang sesuai, sedangkan persoalan yang dapat diselesaikan di daerah harus memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.
Langkah konkret yang disepakati dari pertemuan ini adalah mendorong penyusunan Raperda Ketenagakerjaan Kabupaten Garut sebagai payung hukum untuk menangani persoalan ketenagakerjaan yang spesifik di daerah. Subhan menegaskan bahwa penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan unsur pengusaha agar lahir aturan yang berimbang, melindungi hak pekerja, sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Koordinator K-KPSI, Andri, mengapresiasi keterbukaan DPRD Kabupaten Garut yang telah memberikan ruang bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan K-KPSI lainnya, Indra Kurniawan, menganggap inisiasi draf Raperda ini sebagai sebuah terobosan yang luar biasa bagi dunia perburuhan di Kabupaten Garut.
Pihak K-KPSI berharap pembahasan Raperda tersebut tidak berhenti di tahap inisiasi saja. Mereka menginginkan proses pembahasan benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan peraturan yang adil serta mampu melindungi hak-hak buruh secara berkeadilan.
