Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Garut terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Garut. Pemkab Garut didorong agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga menjamin ketertiban, transparansi, kepastian hukum, serta keberlangsungan usaha para pedagang.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut, Yusuf Musyaffa, menyatakan bahwa upaya penataan dan pemberdayaan PKL oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan langkah yang positif. Meski demikian, ia mengingatkan agar niat baik pemerintah tersebut wajib diimbangi dengan tertib hukum dan administrasi.
Yusuf menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan fisik sebaiknya tidak mendahului penyelesaian berbagai aspek krusial. Aspek-aspek tersebut meliputi penyelesaian legalitas, status kawasan, mekanisme penempatan pedagang, serta koordinasi antarinstansi.
Ia menjelaskan bahwa aspek penataan dan pemberdayaan pedagang sebenarnya sudah memiliki payung hukum. Ketertiban kawasan diatur dalam Perda K3, sedangkan aspek fasilitasi, pemberdayaan, dan pembinaan ekonomi masyarakat telah terakomodasi dalam Perda UMKM dan Koperasi. Meskipun demikian, seluruh tindakan penataan tetap harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kendati sudah didukung aturan yang ada, Yusuf menilai rumitnya masalah PKL memerlukan aturan yang jauh lebih khusus. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PKL yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Garut menjadi sangat penting untuk mempertegas arah kebijakan pemerintah daerah.
Raperda PKL tersebut diharapkan dapat menjadi lex specialis yang mengatur penataan, pemberdayaan, dan perlindungan PKL secara khusus. Kehadiran aturan spesifik ini dinilai akan menjadi standar yang jelas dan konsisten bagi pemerintah, sehingga penanganan tidak lagi menggunakan pendekatan sektoral.
Yusuf menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Garut berkomitmen untuk mengawal pembentukan Raperda PKL hingga tuntas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Regulasi baru ini diharapkan dapat melengkapi aturan yang sudah ada, sehingga penataan kota dapat berjalan selaras dengan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi para pedagang secara adil dan bermartabat.
